Mudik adalah sebuah tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia. Berbondong-bondong mendatangi kampung halaman jelang lebaran. Bertujuan untuk melepas rindu setelah berbulan atau bahkan bertahun lamanya mencari rejeki di perantauan.
Dan tentunya momen mudik sangat ditunggu-tunggu oleh para perantau dan disambut hangat oleh orang-orang terkasih. Namun dikarenakan masih adanya virus corona di muka bumi ini maka mudik dilarang oleh pemerintah.
Pemerintah membuat sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid 19 selama bulan suci Ramadhan 1442H. dengan adanya sejumlah pengetatan yang diatur pada jangka waktu 14 hari (H-14) sebelum masa pelarangan mudik lebaran tanggal 22 April – 5 Mei 2021. Dan 7 hari (H+7) pascamasa peniadaan mudik yakni tanggal 18-24 Mei 2021 namun diperbolehkan dengan melengkapi persyaratan yang ada dan dalam kondisi sangat urgent.
Adanya pelarangan tersebut tak sedikit mengalami kontra dari masyarakat yang memang tiap tahun menjadikan mudik sebuah kewajiban. Bagaimana tidak, rasa kecewa tersebut diimbangi dengan diperbolehkannya wisata. Dan tentunya ini sebuah ketetapan yang tidak adil menurut pemudik karena sama-sama memiliki pengaruh kuat dalam hal penyebaran corona.
Nah bagaimana menurut pendapatmu dengan adanya larangan mudik tersebut? Tentu saja sedih dan kecewa menjadi satu, bagi mereka yang kadung rindu pada kampung halaman dan tak bisa terobati untuk bertemu saat lebaran tahun ini. Namun sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus mentaati peraturan tersebut demi keamanan bersama dan untuk memutus rantai penyebaran virus.
Dari pada kecewa dan menyesal dengan ketetapan pemerintah tidak ada gunanya pula. Yuk simak tips dari TIKA berikut ini :
“Tips Bijak Tanggapi Larangan Mudik Dari Pemerintah”
1. T : Tidak perlu marah
Tak perlu marah dengan adanya keputusan tersebut. Tentunya pemerintah memiliki alasan kuat dalam hal pelarangan tersebut dan diperbolehkannya wisata dikarenakan untuk peningkatan ekonomi yang tentunya akan berdampak pada masyarakat juga jika hal ini dilarang.
2. I : Inisiatif
Dalam hal ini kita perlu berinisiatif bahwa Bertemu sanak saudara bisa dilakukan pasca lebaran. Dengan keuntungannya kita tidak perlu bermacet-macetan di jalan seperti tahun-tahun sebelumnya. Di samping itu mungkin yang tadinya kita tidak pernah menikmati lebaran di tanah perantauan kini saatnya merasakan atmosfir yang berbeda dan tetap lakukan dengan hati gembira menyambut hari nan fitri.
3. K : Komunikasikan dengan baik pada keluarga di kampung halaman
Tidak banyak orang yang paham akan larangan mudik tersebut terlebih bagi orang tua kita yang jauh dari jangkauan pemberitaan. Maka perlu diberi pengertian terhadap kebijakan tersebut dengan memberi solusi mudik ditunda dan kabarkan waktu yang tepat saat pasca pelarangan tersebut.
4. A : Antisipasi
Tetap antisipasi terhadap penyebaran virus corona. Meskipun saat ini dimajukannya tanggal pelarangan, ataupun lusa bisa jadi berubah lagi. Namun kita tetap mematuhi protokol kesehatan.
So untuk kita kaum perantauan tetaplah tersenyum menyambut hari nan fitri meski jauh dari kampung halaman dan tidak didekap orang-orang tercinta. Semoga corona cepat berlalu dan kita dapat dengan bebas nantinya menemui sanak famili di kampung nan jauh di mata tanpa rasa was-was.