Assalamu’alaikum, wr.wb. Apa kabar sobaTik! (pembaca setia web hartika.id) semoga kesehatan, keberkahan dan keberlimpahan rejeki senantiasa menyertai hidup kita.
Sehingga kebaikan dan kebermanfaatan pun bisa kita berikan kepada sesama kita. Karena toh bukannya “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk sesama” bukan?
Ramadhan ke-1 kali ini web hartika.id menyajikan tulisan dengan tema “Belajar Bersama” dan juga sebagai pengingat, khususnya bagi penulis (belajar kembali.) dalam hal ini penulis kutip dari buku Fiqih Wanita edisi lengkap. Judul asli : Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ Penulis: Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah. Penerbit: Daarul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Libanon. Cetakan : pertama, (1417H/1996M)
Adapun pembahasan pertama berupa 4 bahasan : 1. Definisi puasa (secara bahasa dan syari’at), 2. kewajiban puasa Ramadhan, 3. sunnah-sunnah puasa, 4. Hal-hal yang boleh dilakukan oleh wanita yang berpuasa. Di mana hal ini memang sudah seringkali kita dengar dan ketahui. Namun tidak ada salahnya kita ulangi kembali.
1. Definisi Puasa
Menurut bahasa, puasa berarti menahan. Sedangkan menurut syari’at, puasa berarti menahan diri secara khusus dan dalam waktu tertentu serta dengan syarat-syarat tertentu pula. Menahan diri di sini termasuk ibadah. Karena harus menahan diri dari makanan, minuman dan berhubungan badan serta seluruh macam syahwat, dari sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
2. Kewajiban Puasa Ramadhan
Menurut al-qur’an, al-Hadist dan Ijma’ puasa pada bulan Ramadhan merupakan amal ibadah yang diwajibkan bagi wanita Muslimah yang berakal sehat dan telah mencapai usia baligh. Di dalam al-qur’an Allah SWT berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian.” (Al-Baqarah:183)
3. Sunnah-sunnah Puasa
a. Menyegerakan berbuka
Di antara sunnah berpuasa itu adalah mempercepat waktu berbuka. Hal ini didasarkan pada hadist Rosulullah berikut ini:
” Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa.” (Muttafaqun Alaih)
Apabila telah mendengar seruan mua’adzin untuk melaksanakan shalat maghrib, maka wanita muslimah yang berpuasa harus segera berbuka.
Disunahkan juga bagi orang yang berpuasa untuk berbuka dengan beberapa butir kurma. Karena kurma ini mampu mempertajam pandangan. Jika tidam ada kurma, maka hendaklah ia berbuka denhan air putih, sebagaimana diriwayatkan daei Sulaiman bin Amir, ia bercerita: bahwa Rasulullah bersabda :
” Apabila salah seorang diantara kalian berbuka, maka hendaklah ia berbika denhan kurma. Jika tidak ada, maka hendaklah ia berbuka dengan air. Karena sesungguhnya air itu suci.” (HR.Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
b. Sahur
Disunnahkan bagi wanita muslimah yang hendak berpuasa untuk makan sahur. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, di mana Nabi SAW bersabda:
“Maka sahurlah, karena sesungguhnya makan sahur otu mengandung berkah.”(Muttafaqun Alaih)
Juga dari Amr bin Al-‘Ash, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda:
“Perbedaan antara puasa kita (umat Islam) dengan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur.” (HR.Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Juga disunnahkan bagi wanita Muslimah untuk mengakhirkan waktu akan sahir sampai mendekati fajar. Karena, hal itu akan meringankan dalam menjalankan ibadah puasa.
Semua makanan dan minuman yang dihalalkan boleh digunakan untuk makan sahur, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Sahur adalah berkah. Karenanya, janganlah kalian meninggalkannya meski hanya dengan meminum seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang sahur. “(HR.Ibnu Majah)
Selain itu disunnahkan makan sahur dengan beberapa butir kurm, seperti diriwayatkan dalam sebuah hadist dari Abu Hurairah, di mana ia menceritakan :
” Senikmat-nikmatnya sahur bagi orang mikmin adalah denhan beberapa butir kurma.” (HR. Abu Dawud)
c. Berdo’a ketika berbuka
Rasulullah SAW bersabda:
“Ada tiga golongan yang do’anya tidak akan ditolak, yaitu orang yang berpuasa sehingga berbuka, imam yang adil dan orang yang dizhalimi.” (HR.At-Tirmidzi)
Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Amr Al-‘aAsh, ia berkata : bahwa nabi telah bersabda :
Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa, ketika berbuka, mempunyqi kesempatan untuk berdo’a yang tidak akan ditolak.”
Apabila berbuka puasa, Abdullah mengucapkan do’a :
“Ya Allah sesungguhnya dengan rahmat-Mu yanguas melebihi segala sesuatu; aku memohon kepada-Mu agar memberikan ampunan kepadaku.” (Al-Adzkar li An-Nawawi)
4. Hal-hal yang boleh dilakukan oleh wanita yang berpuasa
a. Membasahi seluruh badan dengan air,
Sebagaimana diriwayatkan dari aisya, bahwa Nabi bangun pagi dalam keadaan junub ketuka beliau sedang puasa, kemudian bekiau mandi (Muttafaqun Alaih). Untuk itu wanita Muslimah juga diperbolehkan membasahi rambutnya dalam rangka mencuci (rambutnya) atau karen panas menyengat.
b. Meneteskan obat mata dan celak.
Karena di antara yang dapat membatalkan pyasa itu hanyalah masuknya makanan atau sesuatu ke dalam rongga mulut, sedangkan obat tetes mata dan celak masuk ke mata.
c. Mencium atau mendapat ciuman dari suami.
Selama suami itu tidak menggerakkan nafsu syahwat mereka atau menggerakkan mereka untuk melakukan hubungan badan. Ciuman dibolehkan, baik pada mulut, pipi, maulun lainnya. Aisyah pernah menceritakan : Nabi pernah mencium aku ketika beliau berpuasa dan pernah juga bercanda dala. Keadaan berpuasa. Karena beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan hajatnya.
d. Suntik, baik itu di kulit maupun pada aurat.
Hal ini diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Karena, diantara batalnya puasa itu adalah masuknya makanan ke dalam rongga mulut, sedangkan suntikan meskipun sampai ke perut tetapi hal itu terjadi melalui jalan yang tidak dilarang.
e. Berkumur dan memasukkan air ke hidung, keduanya tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, dimakruhka melakukannya secara berlebih-lebihan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan daei Luqaith bin Shabrah, di mana Nabi SAW bersabda :
“Jika kalian memasukkan air ke hidung, maka hendaklah sampai penuh, kecuali ketika kamu dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Jika ada air masuk ke rongfa mulut tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.
f . Wanita Muslimah juga diperbolehkan mencicipi makanan melalui ujung lidahnya.
Akan tetapi, harus berhati-hati agar makanan itu tidak masuk ke rongga mulutnya. Hal ini insya Allah tidak membatalkan puasanya.
I simply wanted to appreciate you yet again. I’m not certain the things that I would have carried out without the type of pointers revealed by you relating to such topic. This has been an absolute fearsome concern in my opinion, but considering a new specialised technique you processed that forced me to cry with gladness. I will be grateful for the help and then hope you recognize what a great job that you’re putting in instructing the rest all through a site. More than likely you haven’t met any of us.
There’s noticeably a bundle to know about this. I assume you made certain good factors in features also.